Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sebanyak 265 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapat remisi atau potongan masa tahanan satu hingga enam bulan pada peringatan HUT Ke -79 Republik Indonesia, Sabtu.
"Dari 265 WBP yang mendapatkan remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya telah selesai setelah mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro di Sukabumi, Sabtu.
Adapun rincian WBP yang menerima remisi untuk satu bulan sebanyak 21 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 121 orang, empat bulan 50 orang, lima bulan 19 orang dan enam bulan satu orang.
Baca juga: Ratusan WBP Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi terima remisi
Untuk jumlah penghuni lapas saat batas akhir pengusulan remisi tepatnya pada 7 Agustus 2024 totalnya mencapai 521 orang dengan rincian 386 berstatus narapidana dan 135 orang sebagai tahanan titipan (tidak berhak diusulkan remisi).
Dari 386 narapidana tersebut hanya 265 orang yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI, sementara sisanya 121 orang tidak mendapatkan remis karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
Sementara, jumlah penghuni lapas hingga 17 Agustus 2024 sebanyak 520 orang di mana 400 orang berstatus narapidana dan 120 orang sebagai tahanan titipan baik dari Polres Sukabumi Kota, Polsek maupun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Baca juga: 527 narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Menurut Gatot, mereka yang menerima remisi adalah WBP yang telah memenuhi syarat diantaranya menjalani 6 bulan pembinaan dan yang terpenting adalah berkelakuan baik. Selain itu lapas memiliki penilaian tersendiri kepada warga binaan.
"Jadi penilaian kami ada banyak kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kepribadian seperti pesantren dari Senin sampai Kamis dan kita bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi berupa penyuluhan untuk memberikan pembinaan kepribadian agama," tambahnya.
Selain itu, setiap mengikuti kegiatan itu pihaknya memberikan absen kehadiran dan kemudian diperiksa serta dinilai.
Baca juga: Enam narapidana Lapas Nyomplong Sukabumi peroleh remisi langsung bebas
Gatot berharap peringatan Hari Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi kepada WBP bahwa kemerdekaan yang diperoleh saat ini tidak mudah dan perlu pengorbanan.
Sementara, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartajdi mengatakan pemberian remisi karena prestasi, dedikasi dan kedisiplinan selama mengikuti pembinaan di lapas, sehingga mereka layak mendapatkan pemotongan masa tahanan.
265 WBP Lapas II B Nyomplong Sukabumi dapat remisi HUT Ke-79 RI
Minggu, 18 Agustus 2024 7:23 WIB