Jakarta (ANTARA) - Fixed Income & Macro Strategist PT Mega Capital Indonesia Lionel Priyadi menilai aksi pembelian kembali (buyback) saham oleh perusahaan-perusahaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memberikan dampak positif bagi pasar saham Indonesia.
“RUPST Himbara membawa dampak positif dari segi buyback. Namun, investor masih wait and see terhadap potensi perubahan manajemennya,” ujar Lionel saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, respons pelaku pasar saat ini cenderung positif, namun, di sisi lain, masih perlu dinantikan efek jangka panjang terkait dengan aksi korporasi tersebut.
“Respons pelaku pasar hari ini positif, tapi tidak menjamin untuk jangka yang lebih panjang karena tekanan jual yang kuat,” ujar Lionel.
Baca juga: Presiden Prabowo panggil menteri dan dirut Himbara bahas keuangan inklusif
Baca juga: Menggerakkan ekonomi melalui peran Himbara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun, sebagaimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (24/3).
Buyback saham akan dilakukan melalui melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1,17 triliun, sebagaimana RUPST pada Selasa (25/3).
Buyback saham dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor, serta menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, yang mana pendanaan dalam buyback berasal dari kas internal perusahaan.
Baca juga: Himbara petakan debitur UMKM
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pada 3 Maret 2025.