Sukabumi (Antara Megapolitan) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat pada Senin, (19/12).
"Ada 40 PKL yang terjaring razia penertiban, mereka langsung menjalani sidang tipiring dan diwajibkan membayar denda berkisar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu," kata Kasat Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada Antara di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, dalam operasi penertiban ini pihaknya melibatkan anggota Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Untuk penertiban ini dilakukan secara random atau acak dan bagi mereka yang terjaring wajib menjalani sidang yang sudah disediakan tempatnya.
Selain itu, pedagang yang terjaring razia ini menertibkan lapak barang dagangannya yang berdiri di atas trotoar dan dilarang berjualan di tempat yang seharusnya untuk pejalan kaki tersebut.
Adapun dasar dari penertiban tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Apalagi mereka (PKL liar) yang membuka lapaknya di zona merah yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Banyak alasan dari PKL yang terpaksa membuka dagangannya di atas trotoar yakni tidak tersedianya lahan untuk berjualan. Namun, bukan berarti alasan tersebut bisa dibenarkan karena trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki dan jelas aktivitas PKL menggangu ketertiban umum dan merampas hak.
Diakuinya, walaupun denda yang dijatuhkan kepada PKL liar tersebut nilainya relatif kecil, tetapi untuk antisipasi kembali dan mendirikan lagi lapaknya, pihaknya sudah memberikan imbauan tegas, jika ada yang melanggar lagi maka akan dilakukan penyitaan.
"Uang dari tipiring tersebut akan dimasukan ke kas negara. Namun, yang paling penting para PKL tidak lagi melanggar aturan dan penertiban seperti ini akan terus kami lakukan," tambahnya.
Yadi mengatakan pada kegiatan ini pihaknya juga melibatkan petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi untuk menertibkan kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Bagi mereka yang melanggar langsung diberikan teguran dan harus memindahkan kendaraannya.
Waduh, Puluhan PKL Sukabumi Jalani Sidang Tipiring
Senin, 19 Desember 2016 16:20 WIB
Ada 40 PKL yang terjaring razia penertiban, mereka langsung menjalani sidang tipiring dan diwajibkan membayar denda berkisar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.