Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot), Depok Jawa Barat kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 21 April 2020 dalam upaya pencegahan virus COVID-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok imbau perkantoran dan perusahaan pekerjakan karyawan di rumah
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang dua pekan masa belajar di rumah bagi siswa
Baca juga: Depok akan bangun Kampung Siaga COVID-19 hingga tingkat RW
Ia menekankan bahwa ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Para ASN tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," demikian Mohammad Idris.
Depok adalah daerah di mana kasus pertama di Indonesia dikonfirmasi warganya terinfeksi COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Bekerja dari rumah bagi ASN Depok diperpanjang hingga 21 April
Rabu, 1 April 2020 10:16 WIB
Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020.