Karawang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan melanggar karena kawasan tersebut merupakan kawasan karst.
"Kegiatan tambang di sekitar Desa Taman Mekar itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri, di Karawang, Senin.
Atas hal itu ia mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan.
Wilayah yang dijadikan titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia berada di kawasan karst yang tidak boleh dilakukan penambangan.
Penolakan kegiatan tambang di kawasan karst Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Karawang itu sudah disampaikan sejak tahun 2016.
Penolakan itu disampaikan saat PT Mas Putih Belitung mengajukan izin tambang ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, namun kini ternyata PT Mas Putih Belitung telah mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin tersebut sudah keluar pada Januari 2024 dari Pemprov Jabar.
Saepudin Zuhri menyampaikan, walaupun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi izin, tapi hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian izinnya yang jadi masalah, karena masa izin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019," katanya.
Menurut dia, Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yakni menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung.
Terkait pelanggaran izin yang dikemukakan DPRD Karawang itu, pihak PT Mas Putih Belitung maupun pihak Pemprov Jabar belum menyampaikan pandangannya hingga kini.