Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofi menyatakan perdagangan karbon yang dilakukan oleh Indonesia hanya untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
"Jadi perdagangan karbon memang dimaksudkan hanya untuk mencapai NDC, tidak ada selain itu. Artinya mencapai NDC itu ada sertifikasi pengurangan emisi (SPE), sertifikat yang kita tahan untuk diperdagangkan dalam negeri, tetapi ada yang boleh voluntary untuk internasional," ujar Menteri LH Hanif ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Dia menyebut bahwa Indonesia terus melakukan peningkatan upaya perdagangan karbon, salah satunya dengan pembangunan Sistem Registrasi Nasional (SRN) yang lebih optimal, selain juga berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia terkait Bursa Karbon Indonesia (BKI).
Keberadaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sendiri merupakan bagian dari upaya menekan emisi GRK yang ditargetkan dikurangi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030, menurut dokumen Enhanced NDC, dan mencapai kondisi nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060.
"Di antaranya kita wajib sesegera mungkin membangun iklim penyelenggaraan ekonomi karbon melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan karbon. Ketiga hal tersebut telah dimandatkan di dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021," katanya.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup lantik pejabat tinggi madya
Baca juga: Budidaya maggot di Jakarta digagas Kementerian Lingkungan Hidup