Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri setempat berkolaborasi untuk membangun Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan/desa di wilayah Purwakarta.
"Rumah Restorative Justice akan menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Rabu.
Ia mengatakan, musyawarah menjadi kunci utama, dan jika tidak menemukan titik temu, barulah jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Bupati Purwakarta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Rabu, 13 Agustus 2025, meninjau langsung calon Rumah Restorative Justice di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.
"Hari ini, saya bersama Ibu Kajari melihat langsung potensi Rumah Restorative Justice ini. Tentu saja, perbaikan segera akan dilakukan agar rumah ini bisa segera berfungsi melayani masyarakat," katanya.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan bangunan di Desa Karangmukti ini merupakan aset sitaan Kejari Purwakarta yang akan diubah menjadi ruang mediasi yang nyaman dan berkeadilan.
"Kami sangat berterima kasih atas respons cepat bapak Bupati. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan Rumah Restorative Justice di setiap desa dan kelurahan. Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal," katanya.
Kajari Martha juga menekankan pentingnya mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
"Jangan sampai setiap masalah kecil langsung dibawa ke pengadilan. Rumah Restorative Justice hadir sebagai solusi alternatif yang lebih humanis dan efektif," katanya.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menyampaikan Restorative Justice adalah wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Melalui pendekatan Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan dapat dihentikan demi terciptanya keadilan yang hakiki.
"Kami berharap, Rumah Restorative Justice dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat gotong-royong di masyarakat, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian," kata Andi.
