Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sempat melakukan upaya restorative justice dalam perkara Neni Nuraeni, seorang ibu asal Karawang yang terjerat kasus hukum akibat persoalan kredit mobil.
Kasi Pidana Umum Kejari Karawang, Deby F Fauzi di Karawang, Selasa menyampaikan sejak kasus tersebut bergulir, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang, pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara.
Hal tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Perdamaian antara kedua yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu berlanjut hingga ke meja persidangan.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku
Menurut dia, dalam penanganan kasus itu seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Neni didakwa melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merupakan pemberi fidusia atas satu unit mobil Xenia dengan nilai pembiayaan sebesar Rp118 juta, yang seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan Rp2,79 juta per bulan. Namun, terdakwa baru melakukan enam kali pembayaran angsuran.
Selanjutnya di antara fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Neni telah menggadaikan mobil Xenia tersebut kepada saksi Ismal alias Entang sebesar Rp37 juta, tanpa seizin pihak penerima fidusia.
Bukti foto penyerahan kendaraan juga ditunjukkan di persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi. Hingga kini kasus tersebut masih ditangani pihak Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Kajari baru Bogor eksekusi dua terpidana dalam waktu tujuh hari
Baca juga: Dedi Mulyadi datangi Kejari Purwakarta perkuat restorative justice
Baca juga: Kejari Karawang tuntaskan lima perkara melalui pendekatan "restorative justice"
