Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menuntaskan lima perkara melalui pendekatan restorative justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Deby Febriantika Fauzi, di Karawang, Sabtu mengatakan sepanjang tahun ini sudah ada lima perkara yang ditangani melalui pendekatan restorative justice. Di antaranya perkara penggelapan, narkotika, dan satwa dilindungi.
Ia menyampaikan, penanganan perkara melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen Kejari Karawang dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.
Baca juga: Kejari kolaborasi dengan Pemkab Karawang untuk percepatan pembentukan koperasi desa
Baca juga: Pemkab dan Kejari Karawang kerja sama mengawal pengelolaan dana desa
Menurut dia, penanganan perkara dengan pendekatan restorative justice hanya bisa diterapkan pada perkara dengan kriteria tertentu, di antaranya kasus yang ditangani merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Kriteria lainnya,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Kemuning untuk perkara narkotika, restorative justice hanya bisa diterapkan jika tersangka terbukti hanya sebagai pengguna. Lalu barang bukti yang ditemukan harus di bawah satu gram dan pelaku tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Kejari Karawang sita Rp101 miliar dari pengungkapan kasus Giovanni Bintang Raharjo
Proses penanganan perkara melalui pendekatan restorative justice diawali dengan upaya mediasi antara pelaku dan korban.
Jadi ketika suatu tindak pidana memenuhi persyaratan untuk dilakukan restorative justice, pihak Kejari Karawang tentu mengupayakan mediasi.
Kejari Karawang, katanya, telah membentuk Rumah Restorative Justice di sejumlah desa di Karawang.
Disebutkan, Rumah Restorative Justice ini menjadi tempat atau wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pidana dengan menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan solutif.
