Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein, menebar jaring perdamaian di setiap desa/kelurahan dengan meluncurkan 192 rumah restorative justice di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Jadi (dengan adanya rumah Restorative Justice), setiap sengketa bisa selesai di desa. Keadilan humanis dirasakan semua," kata bupati saat peluncuran 192 rumah restorative justice, di Purwakarta, Senin.
Rumah restorative justice merupakan sarana atau tempat untuk mempertemukan pihak-pihak yang berperkara atau sengketa guna mendapatkan solusi melalui pendekatan dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya hukuman atau pembalasan.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Dengan adanya rumah restorative justice, maka tak ada lagi perseteruan berlarut-larut, dan tak ada lagi biaya mahal pengadilan. Jadi cukup duduk bersama di rumah restorative justice dengan musyawarah.
"Ini bukan sekadar program, tapi panggilan jiwa. Kepala desa adalah garda terdepan perdamaian. Rumah Restorative Justice adalah amunisi mereka," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana menyampaikan peluncuran rumah restorative justice di kelurahan/desa, ini merupakan hal yang visioner.
Dengan adanya rumah restorative justice di seluruh desa/kelurahan, maka Purwakarta telah mengukir sejarah dalam mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Sementara, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa polisi siap bersinergi.
Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami memberi dukungan penuh atas adanya 192 rumah restorative justice di Purwakarta.
"Kami mendukung penuh. Kepala desa akan kami bekali ilmu mediasi. Purwakarta harus jadi pelopor keadilan restoratif," katanya.
