Purwakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kabupaten se-Purwakarta, Jawa Barat menjadi simbol harapan bagi masyarakat yang berperkara.
"Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta," kata Martha, di Purwakarta, Senin.
Ia menyampaikan, hadirnya Rumah Restorative Justice ini merupakan sebuah inisiatif, sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberikan keadilan yang berkeadaban, cepat, dan solutif, khususnya untuk perkara-perkara dengan nilai keadilan restoratif.
Menurut dia, Rumah Restorative Justice ini bukan hanya tempat, tapi simbol harapan. Sebab di Rumah Restorative Justice para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan berkeadilan.
Baca juga: Purwakarta bangun Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan/desa
Baca juga: DPRD Kota Bogor siapkan Raperda tentang Rumah Restorative Justice usulan pemkot
Hal yang ditekankan dalam penyelesaian perkara di Rumah Restorative Justice ialah dengan tetap menjunjung tinggi hak korban dan pelaku dalam kerangka hukum yang berlaku.
Ia mengaku yakin bersama masyarakat, keadilan bisa hadir tanpa harus selalu melalui jalur persidangan. Sebab sejatinya, hukum ada untuk menyembuhkan, bukan semata-mata menghukum.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Baca juga: Wabup Karawang targetkan rumah restorative justice terbentuk di seluruh kecamatan
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di seluruh desa/kelurahan, maka Purwakarta telah mengukir sejarah dalam mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, dengan diluncurkannya 192 Rumah Restorative Justice maka Pemkab Purwakarta telah menebar jaring perdamaian di seluruh desa/kelurahan se-Purwakarta.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata dia, maka tak ada lagi perseteruan yang berlarut-larut, dan tak ada lagi biaya mahal pengadilan. Jadi cukup duduk bersama di Rumah Restorative Justice dengan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa atau sebuah perkara.
