Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana sepanjang 2025 lewat penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, di Serang, Kamis, mengatakan ketujuh perkara yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan tersebut terdiri dari kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.
"Hingga saat ini di tahun 2025, sudah ada tujuh perkara yang berhasil kami selesaikan melalui restorative justice," ujarnya.
Kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Iqbal Santosa terhadap istrinya, Rista Amelia. Penghentian kasus dilakukan setelah korban sepakat memaafkan pelaku.
Baca juga: Polres Karawang selesaikan kasus pelecehan seksual melalui mediasi
Baca juga: Bupati Purwakarta sebut keadilan bukan milik pengacara tetapi milik warga
Baca juga: Purwakarta tebar perdamaian melalui 192 rumah restorative justice
