Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pengemudi truk pengangkut ratusan kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menjelaskan tersangka Y diamankan di Kabupaten Luwu Utara dan F di Kabupaten Luwu pada Selasa (20/1).

"Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan," kata Ali.

"Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut," tambahnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu.

Sementara itu, terhadap tersangka Y, tim penindakan menemukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu. Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen fisik SKSHHKO dibawa tersangka Y menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.

Keterangan diperkuat oleh saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menyatakan nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Dengan demikian, penggunaan nomor seri telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukum penjara pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga: Kemenhut izinkan kayu hanyut saat banjir ddimanfaatkan untuk pemulihan banjir Sumatera

Baca juga: Ahli Kebijakan Hutan IPB: Kayu gelondongan pascabanjir harus diinvestigasi



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026