Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang menangkap pelaku pemerkosaan pelajar SMP di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial OD ditangkap pada Sabtu malam (24/1) di wilayah Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Senin.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan atas adanya laporan masyarakat mengenai kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Korban merupakan seorang anak yang berstatus pelajar tingkat SMP dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kutawaluya.

Baca juga: Polres Karawang amankan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur

Berdasarkan keterangan awal, kejadian diketahui setelah korban menunjukkan perilaku emosional di rumah.

Setelah mengetahui penyebab korban emosional, ibu korban kemudian menghubungi pelapor yang merupakan ayah kandung korban dan menyampaikan bahwa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor.

Mendengar kabar pemerkosaan terhadap anak kesayangannya, sang ayah langsung datang ke Mapolres Karawang untuk membuat laporan.

Baca juga: Polres Karawang selesaikan kasus pelecehan seksual melalui mediasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada hari yang sama.

"Petugas telah menangkap satu orang tersangka berinisial OD, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP," katanya.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, dalam menangani perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, satu potong kaos silat lengan pendek warna hitam, satu potong celana silat panjang warna hitam, satu potong bra warna cokelat, serta satu potong celana dalam warna pink.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (KR-MAK)



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026