Kota Bogor (ANTARA) - Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, pindah ke gedung eks Kantor Imigrasi di Jalan Heulang setelah Pemerintah Kota Bogor memperoleh izin pinjam pakai dari pemerintah pusat.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Bogor, Senin, menyebutkan, pemanfaatan gedung tersebut merupakan wujud kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam optimalisasi aset negara.
Ia juga telah meninjau langsung kondisi gedung eks Kantor Imigrasi Kota Bogor yang sudah cukup lama tidak digunakan sebelum dimanfaatkan sebagai mako baru Satpol PP.
Hasil peninjauan tersebut, Dedie menilai kondisi gedung masih memungkinkan untuk segera dimanfaatkan guna menunjang operasional perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor.
Dedie menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan izin pinjam pakai gedung eks Kantor Imigrasi kepada Pemerintah Kota Bogor.
Ia menjelaskan, gedung eks Kantor Imigrasi itu ke depan memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal, seiring rencana pembangunan underpass di perlintasan Jalan Kebon Pedes.
Kedua, gedung tersebut akan digunakan sebagai Markas Komando Satpol PP Kota Bogor, mengingat mako Satpol PP yang saat ini berada di Jalan Pajajaran merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk sementara, sebelum dibangun underpass, tentu gedung ini digunakan Satpol PP saja. Insyaallah akan kita jaga, kita perbaiki, dan kita rawat sebaik-baiknya,” kata Dedie Rachim,
Ia menambahkan, keberadaan gedung yang berdekatan dengan kawasan Taman Heulang harus diiringi dengan upaya penataan dan penertiban lingkungan sekitar.
Karena itu, Dedie menitipkan pesan kepada jajaran Satpol PP agar turut menjaga ketertiban kawasan di depan gedung eks Kantor Imigrasi serta area Taman Heulang.
“Ini wujud kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkas Dedie Rachim.
