Istanbul (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal di Indonesia, dengan memberikan keterangan yang jelas.
"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Senin.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujarnya.
Haikal melanjutkan, produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
Baca juga: BPJPH tekankan strategi percepatan simplifikasi dalam penguatan ekosistem halal
Baca juga: BPJPH harap usaha besar jadi mitra UMK, untuk perkuat ekosistem halal
"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal.
Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.
“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal,” ujar Haikal.
