Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai akumulasi dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB) mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar.
PFB merupakan dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, yang mana regulasinya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
"Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan," kata Suahasil dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis.
Suahasil menjelaskan PFB mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana.
Dana ini akan diinvestasikan, yang mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Baca juga: Wakil Menkeu Suahasil Nazara rangkap jadi Pelaksana Harian Dirjen Anggaran
Pengumpulan dana secara bertahap untuk penanggulangan bencana, disimpan, dan dikelola, sehingga bisa digunakan saat situasi bencana terjadi.
Menurut Wamenkeu, logika ini mirip dengan asuransi yang menyisihkan sebagian dana untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.
Setiap tahunnya untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp250 M pada DIPA awal dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir melampaui Rp4 triliun.
Maka dari itu, Wamenkeu mengajak BNPB untuk bersama-sama menjaga dan mengelola dana penanggulangan bencana, termasuk PFB.
"Kami mohon dukungan BNPB bisa ikut juga menjaga, bersama-sama kami di Kementerian Keuangan. Nanti, pada saatnya diperlukan, bisa dipakai dengan baik," sebutnya.