Jakarta, 8/4 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait dengan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Anny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada bulan Juli dan Desember 2012 terkait dengan kasus yang sama.
"Nanti, nanti saja," kata Anny saat tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB.
Anny yang merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008--2010 pada pemeriksaan Desember 2012 mengatakan bahwa kegiatan penganggaran proyek merupakan kewenangan dan tanggung jawab dan pimpinan lembaga.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 disebutkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai laporan, artinya yang terkait dengan operasional, kegiatan penganggaran itu adalah kewenangan, dan tanggung jawab menteri dan pimpinan lembaga," ungkap Anny pada hari Rabu, 19 Desember 2012.
Sementara itu tugas Kementerian Keuangan berdasar UU No. 17/2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.
"Saya merujuk pada kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan UU No.17/2003 Pasal 8 di sana dikatakan tugas Menteri Keuangan salah satunya mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, dan ini adalah tugas administrasi dari Kementerian Keuangan," tambah Anny.
KPK berencana untuk pertama kali memeriksa Andy Mallarangeng pada hari Selasa (9/4) sebagai tersangka.
Andy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 3 Desember 2012.
Dua tersangka lain adalah mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Adapun Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Pascapenetapan sebagai tersangka pada tanggal 3 Desember 2012, Andi hanya diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar pada tanggal 11 Januari 2013.
Pada pemeriksaannya tersebut Andi mengaku menjelaskan penganggaran proyek Hambalang.
"Saya lupa penjelasan pastinya, tetapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri, kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi pada hari Jumat (11/1).
Pada tahun 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Desca Lidya Natalia