Meulaboh (ANTARA) - Tim Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Temuan indikasi penyelewengan keuangan dana desa ini kita ketahui, setelah tim auditor diturunkan ke desa untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Aceh Barat, Kamis.
Didampingi Ketua Tim Audit Dana Desa Inspektorat Aceh Barat Santoso, Zakaria mengatakan temuan tersebut saat ini dalam penyempurnaan tim audit guna memastikan angka riil yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sebelumnya, dalam laporan yang diterima dari masyarakat pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, dugaan penyelewengan dana bantuan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diduga mencapai sekitar Rp723 juta.
Namun, setelah dilakukan audit dan dilakukan pengembalian dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru-baru ini, temuannya berubah sekitar Rp500 juta lebih.
Zakaria mengatakan tim auditor juga telah meminta keterangan kepada sejumlah aparatur desa, terkait pelaksnaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.