Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen memperjuangkan dana bagi hasil atas penerimaan pajak penghasilan dari wajib pajak perusahaan maupun kawasan industri agar sebagian pemasukan sektor tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah setempat.
"Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat mereformasi regulasi terkait skema bagi hasil pajak ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu.
Ia menyatakan pemerintah daerah terus berupaya membangun komunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) VII Provinsi Jawa Barat.
Dirinya pun menegaskan arti penting memperjuangkan potensi penambahan pendapatan daerah dimaksud mengingat posisi wilayah Kabupaten Bekasi yang notabene pemilik kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
"Di sini katanya kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi kita hanya terima kurang dari Rp500 miliar setiap tahun. Ini harus sama-sama kita perjuangkan agar Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi," katanya.
Pemkab Bekasi bahkan telah memiliki rencana konkret untuk memanfaatkan dana tersebut apabila reformasi regulasi dapat diwujudkan hingga berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana ini akan dialokasikan pada sektor-sektor prioritas yang dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat seperti infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran dan kemiskinan ekstrem, pengendalian stunting, pengendalian inflasi hingga peningkatan investasi.
"Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang sudah kita miliki programnya dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia Kabupaten Bekasi memiliki potensi untuk menjadi salah satu daerah dengan pendapatan daerah yang besar hingga menjelma sebagai wilayah maju namun belum sepenuhnya terealisasi.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah regulasi yang mengatur skema DBH dari Pajak Penghasilan (PPh) yakni Pasal 25 dan Pasal 29, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.
Saat ini pola tersebut masih berbasis pada lokasi di mana pajak dibayarkan, bukan di mana aktivitas ekonomi atau produksi berlangsung. Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi memiliki kantor pusat di Jakarta.
"Akibatnya, pajak penghasilan yang mereka bayarkan lebih banyak masuk ke kas daerah Jakarta dibandingkan Kabupaten Bekasi. Situasi ini membuat porsi DBH untuk kita menjadi kurang maksimal" kata dia.