Jakarta (ANTARA) - Polri menegaskan bahwa aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Penegasan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho ketika mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dalam penerbitan SKK tersebut, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan warganegara asing atau jurnalis asing.
Irjen Pol. Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ucapnya.
Baca juga: Kremlin: Wartawan asing miliki akreditasi sah di Rusia tak perlu takut jika bukan mata-mata
Baca juga: Kominfo mengundang belasan jurnalis asing kenali demokrasi di Indonesia