Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan upaya untuk menangani isu pencemaran udara, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemar.
Menjawab pertanyaan Antara dari Jakarta, Kamis, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menjelaskan pencemaran udara teridentifikasi disebabkan oleh berbagai kontributor emiten, di antaranya sumber kegiatan transportasi, emisi kenderaan, industri, dan pembakaran terbuka/pembakaran ilegal.
Sesuai arahan kerja Menteri, sudah jelas terkait pencegahan dan penanganan pencemaran udara, yaitu kerja cepat tepat untuk identifikasi potensi sumber serta pelaksanaan langkah penanganan kongkret, mulai cara persuasif, preventif, preemtif hingga penerapan penegakan hukum lingkungan.
Dia menyebut untuk Jabodetabek dan aglomerasi sekitarnya, Kementerian sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan pencemaran udara, termasuk membina kegiatan operasional kawasan industri di daerah masing-masing.
Koordinasi sudah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, seperti untuk uji emisi kendaraan bermotor terutama kendaraan berat di lokasi kawasan industri di Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polri.
Baca juga: Kualitas udara Indonesia saat libur Lebaran
Baca juga: Kualitas udara Jakarta sedang pada Kamis 3 April 2025