Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah pusat mereformasi regulasi terkait bagi hasil pajak penghasilan dengan skema berbasis daerah produksi berlangsung.
"Mengenai bagi hasil PPh, pabrik yang ada di kita itu lebih banyak yang berkantor pusat di Jakarta sehingga pembayaran pajak dan bagi hasil pun hanya berlangsung di Jakarta," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI mengubah aturan tersebut agar pembayaran dimaksud bukan di mana pajak dibayar melainkan di mana daerah produksi berlangsung.
"Kemarin saya sudah menemui DJPK untuk berdiskusi soal ini. Saya berharap mereka dapat membantu meneruskan kepada pihak berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk mereformasi regulasi dengan berbasis ke daerah produksi berlangsung," katanya.
Dani mengaku dana bagi hasil pajak sangat dibutuhkan untuk menopang pembiayaan daerah dengan alokasi sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan layanan kesehatan, serta pendidikan.
Kemudian penanggulangan pengangguran, kemiskinan ekstrem, pencegahan penyakit tumbuh kembang atau stunting, pengendalian inflasi, hingga peningkatan investasi.
"Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang sudah kita punya programnya dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) mengacu implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023.
"Kunjungan kami kemarin adalah upaya menjemput rezeki setelah minggu lalu kita mencoba menggali pendapatan DAU, dua pembahasan pertama mendapatkan PMK dan terhitung kurang bayar Rp80 miliar, kedua konsultasi PPh," katanya.
Pemkab Bekasi minta reformasi regulasi pajak berbasis daerah produksi
Kamis, 19 Oktober 2023 15:11 WIB