Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Jawa Barat bersama 2.000 anggota pramuka membacakan ikrar antinarkoba dalam Raimuna Cabang Kwarcab Kabupaten Bogor di Cimandala, Sukaraja, Rabu.
"Kami Kwarcab Kabupaten Bogor melaksanakan deklarasi antinarkoba bersama seluruh anggota pramuka Kabupaten Bogor, 2.000 anggota pramuka sudah melaksanakan," jelas Kepala BNN Kabupaten Bogor Kombes Anggun Cahyono usai deklarasi.
Ia meyakini cara ini efektif untuk menekan angka peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bogor, khususnya di kalangan generasi muda.
Baca juga: BNNK Bogor usul bangun tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Kombes Anggun juga memastikan BNNK Bogor bersama pemerintah daerah setempat dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengamankan wilayah dari peredaran narkoba.
Terlebih, kata dia, belum lama ini Mabes BNN mengungkap peredaran likuid vape atau rokok elektrik dengan kandungan narkoba di dalamnya.
"Isinya narkoba, itu ada amfetamin, kaitannya sama dengan (pengungkapan) di Bandung. Bogor ini TKP pertama kemudian di Bandung. Kurang lebih barang buktinya sekitar Rp600 miliar," beber Kombes Anggun.
Baca juga: BNN Kabupaten Bogor ungkap sindikat peredaran narkoba jaringan Sumatera
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di tempat yang sama menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Bogor didominasi oleh kaum muda yang mencapai 70 persen.
Sehingga, pembacaan ikrar antinarkoba oleh ribuan Pramuka dinilai tepat untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Bogor.
"Tadi ada Pak Kombes Anggun kepala BNN Kabupaten Bogor yang berkomitmen mengajak kita melawan narkoba, itu hal yang positif digaungkan," kata Ajat.
Baca juga: AKBP Teguh Purwanto resmi pimpin BNNK Bogor
Adapun, ikrar yang dibacakan oleh ribuan Pramuka dan seluruh peserta yang hadir dalam Raimuna, yaitu:
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
2. Menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di manapun berada
3. Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
4. Mengerahkan segala kemampuan dan potensi anggota Pramuka kwartir cabang Kabupaten Bogor untuk mewujudkan Kabupaten Bogor bersih narkoba.