Purwakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupatem Purwakarta Norman Nugraha menyebutkan utang dana bagi hasil (DBH) Rp28 miliar yang tidak dibayarkan Dedi Mulyadi selama menjabat Bupati Purwakarta sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“(Dalam persoalan utang DBH), kami tidak bicara orang, tapi pemerintah,” kata Norman di Purwakarta, Jumat.
Ia menyampaikan, utang DBH itu sebenarnya sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa, terkait dengan DBH.
“Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” kata Norman menegaskan.
Menurut dia, saat ini tersisa utang sebesar Rp19,7 miliar dengan rincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp250 juta.
Kemudian untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
Begitu juga pada tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga Pemkab Purwakarta belum bisa menganggarkan uang Rp19,7 miliar tersebut.
“Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan, karena itu kewajiban pemerintah daerah,” katanya.
Hal itu ditegaskan, setiap yang ada di neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah, bukan perorangan bupati.
Sementara itu, belakangan ini jagat dunia maya dan media massa dihebohkan dengan video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang juga suaminya, memiliki utang sebesar Rp28 miliar.
Anne menyebut utang tersebut merupakan DBH yang tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun. Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada tahun pertama menjabat, namun setelah rumah tangganya retak dan menggugat cerai suaminya, dia tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran.
Terkait hal tersebut Kang Dedi Mulyadi tak mau berkomentar banyak.
Ia lebih memilih untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak yang berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih subjektif.
“Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” katanya.
Dedi pun kemudian menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan terkait utang Rp28 miliar tersebut.
“Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai Kabid Perencanaan Keuangan Daerah. Tolong Pak Sekda jelasksn waktu itu posisinya seperti apa,” kata Dedi.
Meski sudah dijelaskan secara rinci oleh Sekda Purwakarta terkait utang yang viral, tapi Dedi siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.
“Tetapi andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, saya rela seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Tak apa saya miskin, yang penting hidup saya tidak merugi,” kata Mulyadi.
Sekda Purwakarta: Utang DBH Rp28 miliar sudah melalui audit BPK
Jumat, 2 Desember 2022 10:42 WIB