Banda Aceh, Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh mulai membahas solusi terkait bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari kegiatan minyak dan gas bumi di Tanah Rencong.
"Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut," kata Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam di Banda Aceh, Kamis.
Bonus tanda tangan merupakan biaya yang disetor ke pemerintah pusat oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selaku pemenang lelang wilayah kerja migas.
Akbar mengatakan beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang telah ditandatangani sejak 2015 adalah wilayah kerja B pada 2021, lalu ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada 2023.
Menurut dia, para KKKS sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara tepat waktu.
"Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh," ujarnya.
Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan pembuatan peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.