Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Ia ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yakni, Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini sekitar Rp2,3 triliun.