Padang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sigap dalam mengantisipasi potensi praktik pungutan liar atau pungli selama libur Lebaran 2025 di setiap objek wisata.
"Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bisa memastikan agar tidak ada praktik pungli di objek wisata selama libur lebaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu.
Berkaca pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah Adel membenarkan masih ditemukan atau adanya aduan dari masyarakat terkait pungli di sejumlah objek wisata di Ranah Minang. Salah satu pungli yang kerap dilakukan ialah pengenaan tarif parkir kendaraan yang tidak wajar kepada pengunjung.
Untuk mencegah berulangnya praktik pungli di objek-objek wisata, Adel menyarankan agar pemerintah daerah atau pengelola wisata memasang plang atau papan informasi terkait besaran tarif parkir guna meminimalisir pungli.
"Jadi, papan informasi ini bisa menjadi acuan bagi pengunjung di objek wisata untuk membayar tarif parkir kendaraan mereka," katanya.
Baca juga: Turis luar negeri terpikat kunjungi Bunga Rafflesia yang mekar di pohon
Baca juga: BKSDA-PLN lanjutkan kerja sama perlindungan satwa
Baca juga: Keramahtamahan dan kebersihan persoalan pariwisata Sumbar