Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyiapkan peraturan wali kota atau (perwali) tentang pendidikan inklusif untuk mengakomodir pengembangan guru pengajar khusus.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, di Bogor, Rabu, menyebutkan perwali tersebut untuk mengantisipasi regulasi tingkat pusat yang mengatur pendidikan inklusif, salah satunya dengan pengembangan guru pengajar khusus (GPK).
"Setiap guru memiliki kemampuan, namun untuk membimbing secara khusus diperlukan pelatihan dan pembelajaran khusus, tidak bisa disamakan dengan siswa lainnya" kata Ade lagi.
Menurut Ade, penyusunan perwali pendidikan inklusif tidak hanya sekadar perwali tetapi regulasi yang benar-benar memberikan acuan khusus serta mengatur secara detail.
Ia mencontohkan adanya tunjangan khusus, pelatihan bagi GPK, dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) atau dianggarkan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta adanya perhatian khusus dan bantuan peralatan dari pemerintah kota.
"Tanpa adanya regulasi, saat ini inklusif sudah jalan, jadi harus ada perubahan lain jika nanti regulasi ini berlaku," kata Ade yang juga Penasihat Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan perwali pendidikan inklusif.
Ade menyebutkan terdapat 49 sekolah yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusif mulai dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah menengah atas.
Diharapkan ke depan adanya pengembangan untuk pendidikan inklusif mulai dari sumber daya manusia, sarana prasaran, jumlah sekolah dan kurikulumnya, dan adanya dukungan dari masyarakat.
"Keutamaan regulasi ini mampu mendorong pengembangan sekolah inklusif di Kota Bogor. Regulasi ini bisa menjadi rujukan, sehingga ke depannya dapat berjalan dengan baik," kata Ade.
Pemkot Bogor Siapkan Perwali Pendidikan Inklusif
Rabu, 25 Oktober 2017 22:17 WIB
Setiap guru memiliki kemampuan, namun untuk membimbing secara khusus diperlukan pelatihan dan pembelajaran khusus, tidak bisa disamakan dengan siswa lainnya.