Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.
“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KKP beri kemudahan akses urus sertifikat kelaikan kapal perikanan
Baca juga: KKP segera menata jumlah kapal operasional sesuai tersedianya sumber daya ikan di WPPNRI
Berangkat dari hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
Latif menerangkan berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.