Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), termasuk membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam merumuskan regulasi AI yang lebih komprehensif.
Kemkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wamenkomdigi Nezar Patria di Jakarta, Selasa.
Pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI. Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI dapat dilakukan secara lebih detail.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.
Nezar mengajak pemangku kepentingan lain termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: Meutya Hafid resmikan AI Center di Universitas Brawijaya
Baca juga: Digitalisasi dan database perpajakan berbasis AI