Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam waktu tiga bulan.
"Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya," kata Meutya di Jakarta, Senin.
Menteri Komunikasi dan Digital sudah menugaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI, yang mencakup penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
"Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar," kata Meutya.
Baca juga: Kemkomdigi ajak pemangku kepentingan rumuskan regulasi AI
Baca juga: Kemkomdigi terapkan teknologi AI secara seimbang
Nezar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang lebih solid untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.
"Rencananya kita akan mulai nanti pertengahan Januari dengan serial workshop dan diskusi," ia menambahkan.