Kota Bogor (ANTARA) - DRPD Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Bogor masa jabatan 2025–2030, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil membacakan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melalui rapat pleno.
Adit menyebutkan, berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin ditetapkan sebagai Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025–2030.
Hasil penetapan pasangan terpilih ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: DPRD Bogor inisiasi rapat gabungan bahas BisKita
Baca juga: DPRD Bogor fungsikan sementara empat bus operasional jadi pengganti BisKita
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan selamat kepada Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin yang sudah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih," ujar Adit.
Dalam rapat paripurna, Adit menyampaikan harapannya kepada pasangan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih agar bisa terus bersinergi dan melanjutkan program yang sudah baik dari pemimpin Kota Bogor sebelumnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor panggil jajaran dishub soal layanan BisKita Trans Pakuan terhenti
"Harapannya nanti dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bogor. Semoga dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya memimpin Kota Bogor selalu mendapat ridho dan perlindungan dari Allah Swt," ucapnya.