Depok (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bekerja sama dengan Commission on Legal Pluralism menyelenggarakan Konferensi Internasional Pluralisme Hukum untuk menjawab tantangan global melalui perspektif pluralisme hukum.
Kegiatan yang bertema "The Transformative Power of Legal Pluralism? Planetary Challenges in a Diverse and Multipolar World" diselenggarakan 13–15 Januari 2025 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Sebagai pembicara adalah pengacara dan aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, antropolog dan aktivis lingkungan Suraya Afiff, dan ahli hukum lingkungan dari FH UI Andri Gunawan Wibisana.
Baca juga: Guru Besar FHUI nilai keadilan restoratif akan terus berkembang
Usman Hamid di Depok, Senin, mengatakan ada peningkatan signifikan dari catatan hak asasi manusia dan reformasi demokrasi tahun 1998 serta pernyataan politik oleh para pemimpin Indonesia untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Namun, katanya Indonesia terus menghadapi tantangan serius. Hambatan utama terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia menunjukkan bagaimana orang Indonesia masih terasing dari sejarah pluralisme hukum kolonial yang kompleks dan dipaksakan sambil menerapkan reaksi hipernasionalisnya terhadap penerapan nilai-nilai universal.
Dikatakannya semua ini mengakibatkan berbagai undang-undang dan praktik di lapangan yang tidak konsisten dengan hukum internasional dan standar hak asasi manusia serta kurangnya investigasi yang kredibel untuk pelanggaran hak asasi manusia, dan impunitas yang meluas untuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu dan saat ini.
Baca juga: Kandidat Ketum ILUNI FHUI siapkan program kerja konsultasi hukum gratis
Konferensi ini merupakan kelanjutan dari Kursus Internasional tentang Pluralisme Hukum yang diadakan pada 8-11 Januari 2025 di Wisma Makara, Universitas Indonesia.
Konferensi ini bertujuan untuk mengeksplorasi dimensi pluralisme hukum dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, ketegangan geopolitik, dan konflik kekerasan.
Peserta yang hadir terdiri dari 150 akademisi dan profesional dari 25 negara, termasuk para aktivis, peneliti, dan pembuat kebijakan yang memiliki fokus pada studi sosio-legal dan pluralisme hukum.
Konferensi ini terdiri dari 19 panel yang akan membahas berbagai topik penting dalam pluralisme hukum.
Beberapa di antaranya mencakup aspek teoretis dan konseptual pluralisme hukum, pluralisme hukum dalam keadilan antarbudaya, hubungan manusia dan alam dalam perspektif hukum, hukum adat dan otoritas tradisional, serta hukum keluarga agama dan hak asasi manusia.
Baca juga: Dies Natalis FH UI gelar Talkshow Satu Abad Berkosntribusi dalam Hukum Indonesia
Dengan menghadirkan narasumber internasional dan diskusi mendalam, acara ini diharapkan dapat memperluas dan memperdalam diskusi mengenai pluralisme hukum dalam konteks global yang semakin kompleks.
Partisipasi dalam konferensi ini akan menciptakan peluang besar bagi para akademisi, praktisi, dan aktivis untuk bertukar wawasan, membangun jejaring internasional, dan mendorong terciptanya solusi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Konferensi ini menjadi momentum penting bagi pengembangan keilmuan dan perumusan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global yang dihadapi saat ini.
FHUI selenggarakan Konferensi Internasional Legal Pluralism 2025
Senin, 13 Januari 2025 17:09 WIB