Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta masyarakat di daerah itu secara aktif mengawasi penggunaan dana desa melalui kontrol sosial demi kepentingan bersama terutama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan melalui dokumentasi administrasi, namun hal itu merupakan kebijakan dari kepala desa.
"Kebijakan sepenuhnya ditentukan para kepala desa sesuai dengan janji politik yang dituangkan dalam RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa)," katanya di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi beri penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan desa
Menurut dia penggunaan dana desa maupun pendapatan desa sebagai sumber keuangan desa harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam perencanaan melalui musyawarah tingkat dusun yang dilanjutkan dengan musyawarah desa.
"Pengaturan penggunaan dana desa yang dimulai dengan musyawarah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran," katanya.
Dia berharap segenap unsur masyarakat dapat hadir dalam setiap kegiatan desa, sehingga mereka bisa mengawal secara langsung proses pembangunan infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan pembinaan melalui bimbingan teknis guna memberikan edukasi terkait penggunaan alokasi dana desa.
"Kami juga menggandeng kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi menyangkut penggunaan dana desa agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sekaligus mencegah penyalahgunaan dana tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi kegiatan pembinaan penggunaan dana desa cegah penyalahgunaan