Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani meminta pemerintah menggandeng pengusaha untuk merancang peraturan terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditujukan terhadap barang dan jasa mewah.
Pengusaha merupakan mitra untuk membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat.
"Seharusnya pemerintah duduk bersama pengusaha untuk mendesain peraturan yang lebih aplicable, karena pengusaha adalah partner dan membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat," ujar Ajib dihubung di Jakarta, Rabu.
Pada dasarnya tarif PPN yang berlaku tetap 12 persen namun pemerintah memberlakukan penghitungan barang atau dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 11 per 12, atau menggunakan rumus DPP dikali 11/12 dikali 12 persen.
Kebijakan ini, hanya menggeser permasalahan tersebut kepada pengusaha.
PPN adalah jenis pajak tidak langsung, kata Ajib lagi, dengan konsumen atau masyarakat yang melakukan pembayaran dan pengusaha yang bertugas mengadmistrasikan dan menyetor kepada negara.
Pemerintah seharusnya menggunakan narasi tarif PPN tetap 11 persen tanpa melalui perhitungan yang rumit.
"Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui," kata Ajib.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Baca juga: DPR: PPN 12 persen barang mewah penuhi keadilan
Baca juga: Presiden Prabowo: Pemerintah beri stimulus Rp38,6 triliun karena PPN naik