Manado (ANTARA) - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen," kata Andry, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan BI menegaskan PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.
"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," jelasnya.
Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).
Baca juga: Kripto berharap tak dikenai PPN
Baca juga: Pengusaha apresiasi keputusan Pemerintah soal PPN sebesar 12 persen