Karawang (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggagalkan aksi penyelundupan pil ekstasi yang dilakukan dua orang pengunjung perempuan.
"Kami mengamankan dua pengunjung perempuan yang hendak menyelundupkan pil ekstasi ke dalam lapas pada Selasa (31/12)," kata Kepala Lapas Karawang Christo Victor Nixon Toar, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa kedua perempuan yang berusaha menyelundupkan pil ekstasi saat melakukan kunjungan ke lapas, masing-masing berinisial AT (58) dan RJ (16) warga Karawang Barat.
Baca juga: Polres Karawang ungkap penangkapan perempuan muda pengedar sabu jaringan lapas
Dua pengunjung ini masuk ke lapas untuk mengunjungi warga binaan atas nama Dian Permana yang merupakan tahanan dalam kasus narkotika.
"Saat petugas wanita melakukan pemeriksaan tubuh terhadap keduanya, ditemukan diduga 19 butir pil ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam atau bra dan satu buah LCD ponsel yang diikatkan di paha," katanya.
Atas peristiwa itu, Christo kemudian berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
"Hasil koordinasi dengan SatRes Narkoba Polres Karawang mengkonfirmasi bahwa (yang diselundupkan) adalah benar pil ekstasi," katanya.
Baca juga: Petugas gabungan temukan senjata tajam dan ponsel di Lapas Karawang
Christo mengimbau kepada pengunjung lapas untuk tidak melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Sebab pihaknya pasti menindak tegas aksi penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.