Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat nilai tes kemampuan berbahasa Inggris sebagai bahasa asing (Test of English as Foreign Language/TOEFL) pada tes masuk kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat. membacakan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar tersebut.
Siregar mempersoalkan konstitusionalitas pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450, sedangkan dia mendapat skor 370.
“Upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Guntur.
Di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan di sektor pemerintahan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Mahkamah menilai, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan Hanter.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi hapus "presidential threshold" pada UU Pemilu
Baca juga: Putusan MK sepanjang 2024
MK: TOEFL di tes kerja bukan diskriminasi
Jumat, 3 Januari 2025 17:36 WIB