Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Brigadir tersebut berinisial F dan menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun, saya ulangi, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucapnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Baca juga: Polri tegaskan uang pemerasan pada kasus DWP dikembalikan kepada korban
Kombes Erdi mengungkapkan, Brigadir F dalam kasus ini berperan dalam mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga Malaysia dan Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan dan pelepasannya,” ujarnya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Selain demosi, kata dia, Brigadir F juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Baca juga: Polri: Polisi yang dijatuhi hukuman PTDH di kasus DWP 2024 punya hak banding
Brigadir F juga dikenai sanksi etika, yaitu perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, Brigadir F menyatakan banding.
Diketahui, Brigadir F merupakan salah satu dari 18 oknum polisi yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus DWP.
Baca juga: Komisi III sebut pemecatan Dirnarkoba terkait pemerasan DWP sudah tepat
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Adapun F diduga kuat merupakan Brigadir Polisi Fahrudun Rizki Sucipto selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran namanya masuk dalam daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Dalam Surat Telegram (ST), Fahrudun dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.