Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti langsung gelar perkara awal kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol), di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dan Gufron Mabruri.

“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik,” kata Anam.

Dia mengatakan, dalam gelar perkara ini akan difokuskan untuk mengetahui konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Kompolnas pastikan kawal kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob hingga tuntas

“Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana. Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” katanya.

Pada Senin (1/9), Divisi Propam Polri mengumumkan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus rantis tabrak ojol ini.

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026