Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anak buahnya yang terlibat perkara narkoba dan penipuan.
"Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)," kata Rio di Cibinong, Jumat.
Ia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Meski begitu, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Jadi saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," kata Rio.
Baca juga: Polres Bogor tangani 1.717 kasus kejahatan selama 2024
Baca juga: Polres Bogor hukum anggota Satlantas kawal wisatawan terobos kemacetan Puncak
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.
"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," tegas Rio.
Kepada para anggotanya, Rio mengimbau untuk tidak main-main dengan narkotika dan kegiatan lainnya yang dapat mereduksi atau merusak nama kepolisian.
Baca juga: Polres Bogor tetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online
"Karena banyak orang yang ingin menjadi polisi. Oleh sebab itu kita jaga organisasi jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan tercela yang bisa merusak organisasi ini baik secara regional, global maupun internasional," ujarnya.