Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menetapkan seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kampung Pete, Kecamatan Jasinga, sebagai tersangka kasus bentrokan antarwarga yang terjadi pada 17 Agustus 2025 dan menewaskan seorang pria berinisial WS (42).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, peristiwa bentrokan itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, melibatkan warga Kampung Parung Sapi dan Kampung Pete yang masih berada dalam satu desa. Dalam kejadian tersebut, WS meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam di bagian perut.
“Korban meninggal dunia karena luka tusukan dengan lebar 3 sentimeter dan kedalaman 20 sentimeter yang menembus paru-paru serta hati,” kata Wikha di Bogor, Kamis.
Ia menuturkan, pihaknya langsung turun ke lokasi bersama Wakapolres, beberapa kepala bagian, dan perwira satuan untuk meredam situasi yang sempat memanas. Polisi dibantu perangkat desa, Kodim, serta Koramil Jasinga untuk menenangkan kedua belah pihak.
Baca juga: Ini Pemicu Bentrok Laladon
Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan otopsi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 orang saksi yang dipersempit menjadi sembilan orang kunci, polisi menemukan keterlibatan AF yang terlibat duel dengan korban.
“Dari video yang beredar terlihat pelaku AF juga mengalami luka sayatan di kaki sebelah kiri akibat duel tersebut. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, AF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
AF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kapolres Bogor tegaskan komitmen jaga stabilitas kamtibmas dan kawal Astacita
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun geng motor, sejalan dengan maklumat Kapolda Jabar. Selain itu, Polres Bogor juga melakukan upaya cooling system dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan agama untuk mendorong perdamaian di wilayah Jasinga.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan damai dari kedua kampung dan mereka berkomitmen menjaga kamtibmas. Saya apresiasi kerja Satreskrim dan jajaran karena kurang dari 24 jam kasus ini berhasil diungkap,” ujar Wikha.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Leuwiliang dan Cigudeg untuk menjaga kondusifitas. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif jika pemeriksaan dilakukan di wilayah Jasinga yang dekat dengan lokasi bentrokan.
Baca juga: Kapolres Bogor pecat dua anak buah terlibat narkoba dan penipuan
Menurut Teguh, bentrokan berawal usai pertandingan sepak bola final antar kampung di Kecamatan Jasinga. Suporter dari Kampung Parung Sapi yang kalah melewati Kampung Pete, sehingga terjadi kesalahpahaman dan berujung keributan.
“Pertandingan sebenarnya tidak ada masalah, namun setelahnya muncul gesekan di jalan saat konvoi suporter,” jelasnya.(KR-MFS)
