Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat terbuka menerima laporan masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.
"Kami membuka pintu untuk masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek stadion, seperti kekurangan spek atau berkaitan dengan hukum, silakan dilaporkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, saat memeriksa lokasi proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang, Selasa.
Kajari bersama timnya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek revitalisasi stadion karena belum selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, yakni 28 Desember 2024.
Selain proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa, pembangunan proyek revitalisasi area Gedung Olahraga Panatayudha juga belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Baca juga: Bupati Karawang kecewa atas lambannya progres renovasi stadion Singaperbangsa
Meski tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan, tapi kontraktor kedua proyek bernilai belasan miliar rupiah itu diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari, hingga tanggal 31 Januari 2024.
Sementara dalam pemeriksaan ke lokasi proyek stadion dan gedung olahraga, Kajari menyampaikan ketegasannya agar pelaksana kedua proyek tersebut bisa diselesaikan di waktu perpanjangan yang diberikan oleh Pemkab Karawang.
"Jika dalam perpanjangan waktu ini masih juga belum selesai, ya harusnya putus kontrak saja. Lalu jika ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum, silakan masyarakat melaporkan," katanya.
Baca juga: Bupati Karawang: Revitalisasi Stadion Singaperbangsa akan dimulai tahun ini
"Sampai saat ini progres proyek revitalisasi stadion sudah mencapai 61 persen, (informasi) itu yang saya dapatkan dari konsultan proyek. Di sini saya tekankan agar pelaksana proyek bekerja maksimal, untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu," katanya menambahkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek revitalisasi stadion dan Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha
Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pengenaan denda.
"Dalam masa perpanjangan ini, kami melakukan evaluasi setiap minggu pada dua pekerjaan ini. Kalau dalam perpanjangan ini tidak juga selesai pekerjaannya, kita akan kaji, kita beri lagi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan denda, seharinya satu per mil," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang perbaiki fasilitas stadion Singaperbangsa
Sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, dua proyek tersebut seharusnya harus sudah rampung pada 28 Desember 2024. Namun hingga berakhir waktu yang ditentukan itu, kedua proyek tersebut belum juga selesai pekerjaannya.
Proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa nilai kontraknya mencapai Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.
Sedangkan proyek revitalisasi area GOR Panatayudha senilai Rp18 miliar, dengan penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia.