Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang pelaku usaha dalam penggunaan kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik mulai Januari 2025.
Ia menerangkan bahwa Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah.
Adapun 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun.
Baca juga: Pengemudi ojek daring Bali pungut sampah plastik yang tersangkut di pesisir mangrove
Baca juga: Plastic Bank berhasil mengumpulkan setara tujuh miliar botol plastik
Baca juga: Pengemudi ojek daring Bali pungut sampah plastik yang tersangkut di pesisir mangrove
Baca juga: Plastic Bank berhasil mengumpulkan setara tujuh miliar botol plastik