Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDS).
Penandatanganan keputusan bersama yang dilakukan pada Rabu (22/1) ini bertujuan memperkuat komitmen Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam menjalankan UU Nomor.17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor17/2023.
"Kolaborasi antar-kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat," kata Mendiktisaintek melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Satryo juga menyoroti peningkatan kapasitas produksi ini perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia.
Baca juga: DPR minta kampus lain berbenah usai adanya penetapan 3 tersangka kasus perundungan mahasiswi PPDS
Baca juga: Menkes Budi Gunadi heran dilaporkan atas dugaan perundungan PPDS yang diakui Undip
Penyelesaian masalah akses, kuantitas, dan kualitas pendidikan dokter spesialis/subspesialis memerlukan sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemenkes yang terwadahi dalam bentuk kerja sama formal, yang salah satunya adalah panitia seleksi (pansel) bersama ini.
Selain melibatkan pejabat terkait di kedua kementerian, kepanitiaan bersama ini juga melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis.
Mendiktisaintek dan Menkes selanjutnya akan menetapkan petunjuk teknis tata cara seleksi yang disusun oleh Pansel Bersama, sebagai jaminan pemenuhan prinsip objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi pada kebutuhan, berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi.
Penerimaan peserta didik juga mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi di setiap wilayah.