Video - ANTARA News bogor

Sabu 21 kg dari Sumatera diungkap Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya di Jalan Lingkar, Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Jumat 17 Januari 2025 menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, ekstasi 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport hitam, dan dua buah unit handphone.

Polisi menangkap tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Lingkar Taman Yasmin pada Rabu (15/1) saat Yasmin.

HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba dari Sumatera dengan upah yang dijanjikan Rp50juta. Ia baru menerima Rp20juta.

HR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/ Budi Setiawanto)