Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam memantau perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah.
"KemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan perkembangan kasus ini dengan Pemkab Purworejo melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Kasus pemerkosaan ini menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15).
Nahar menuturkan kasus ini terungkap ketika UPTD PPA Kabupaten Purworejo menerima pengaduan dari UPTD PPA Provinsi dan Komnas Perempuan pada 22 Januari 2024.
Baca juga: KPPPA duga ada unsur paksaan terhadap anak dalam kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut
Baca juga: KPPPA sampaikan upaya Indonesia dalam pengentasan kemiskinan di CSW 68
Keesokan harinya, UPTD PPA menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap korban anak dan keluarganya.
Pada 25 Januari, UPTD PPA rapat koordinasi dengan pihak desa dan keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut, selanjutnya tim UPTD PPA mengecek kembali kondisi dua korban.
Di Bulan Juni 2024, korban anak berinisial DSA melahirkan anak.
"Pada 12 Juni 2024, UPTD PPA Kabupaten Purworejo mendampingi korban melapor ke Polres Purworejo. Pada awal Oktober, tim Polda Jateng dan Inafis Polri melakukan tes DNA dengan sampel DNA bayi dari korban DSA dengan DNA terlapor yang saat ini menjadi suami sirinya," kata Nahar.
Baca juga: KPPPA: Anak saksikan KDRT dapat trauma dan lakukan tindakan serupa di masa depan
Pada kasus DSA, terlapor hanya satu orang, yakni suami siri DSA yang berusia dewasa.
Sementara dalam kasus korban anak berinisial KSH, terlapor ada dua orang berusia anak.
Penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Jateng guna mempercepat proses penyidikan.
KPPPA koordinasi pantau perkembangan penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik Purworejo
Minggu, 27 Oktober 2024 10:19 WIB