Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang terdapat ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang.
"Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.
Baca juga: Kemenkes dan KPPPA luncurkan fitur akses cepat kontak darurat KDRT di SATUSEHAT
Baca juga: KPPPA koordinasi pantau perkembangan penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik Purworejo
"UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung," kata Nahar.
Dalam kasus ini, peristiwa kekerasan seksual diduga terjadi sejak 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang, dimana 19 diantaranya masih di bawah umur.
Pelaku berinisial W (40) yang sehari-hari dikenal sebagai pengajar mengaji, telah ditangkap polisi.
Baca juga: KPPPA duga ada unsur paksaan terhadap anak dalam kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut
Tersangka menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian anak-anak agar mau datang ke rumahnya, seperti menyediakan delapan handphone yang bisa digunakan korban secara gratis, menawarkan akses hotspot gratis, serta menyediakan makanan dan rokok bagi anak-anak yang menjadi targetnya.
Setelah berbuat asusila, tersangka memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah antara Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada para korban.