Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak perempuan (11) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, akibat kekerasan fisik dan seksual yang menimpanya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas respons cepat masyarakat dan rasa kebersamaan yang tinggi untuk membantu ayah korban melaporkan kasus ini," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Dalam kasus ini, pelaku berusia anak (16) yang merupakan tetangga korban.
Baca juga: Kekerasan gender rentan terjadi saat darurat bencana
Baca juga: MenPPPA sampaikan duka mendalam meninggalnya siswa akibat kasus perundungan
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada ayah korban.
"Sebelumnya sudah direncanakan asesmen awal pada 16 Oktober 2025 dengan pihak keluarga korban. Namun saat ini ditunda karena ada kabar duka ibu korban meninggal dunia. Kami sangat berharap masyarakat sekitar dapat terus menguatkan ayah korban. Sementara itu, kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 80 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Menteri Arifah pertemukan korban kekerasan dengan keluarga
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja laki-laki berinisial MR (16) di rumah pelaku, di Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).
Peristiwa tragis itu bermula dari bujukan pelaku kepada korban yang berujung pelaku melakukan kekerasan seksual dan fisik sehingga korban meninggal dunia.
Motifnya, pelaku memiliki utang kepada ibu korban dan merasa jengkel karena terus ditagih, sehingga akhirnya melampiaskan amarah terhadap korban.
